Banyuwangi - Setiap wilayah memiliki adat dan kebiasaan yang berbeda-beda. Pemerintah Kabupaten kota Banyuwangi memperbolehkan masyarakat shalat Jumat berjemaah di masjid sejak ada pelonggaran PPKM Level 4 dan 3.
Kebijakan tersebut diambil lantaran Kabupaten Banyuwangi menerapkan PPKM dengan menyarankan setiap masjid membuat panitia yang mengontrol jalannya prokes.
Masjid Al Mukarromah Kertosari Banyuwangi tetap menggelar ibadah salat Jumat meski aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Level 4 dan 3) masih menyarankan untuk tetap dirumah saja apabila tidak berkepentingan, Jumat (27/08/2021).