Penyelenggara Pemilu di Papua Wajib Sampaikan Informasi Berkala

Komisi informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan pelaksanaannya

kabarpapua
Selasa, 7 Juni 2022 | 13:08 WIB
Penyelenggara Pemilu di Papua Wajib Sampaikan Informasi Berkala
Sumber: kabarpapua

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Badan penyelenggaran pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan di Papua, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), wajib menyampaikan informasi berkala terkait pelaksanaan dan tahapan penyelenggaraan pemilu.

“KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai badan publik penyelenggara pemilu dan pemilihan, berkewajiban menyampaikan semua informasi pemilu dan pemilihan 2024 secara transparan sehingga kepercayaan publik tinggi untuk berpartisipasi dalam pemilu nanti,” jelas Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai dalam siaran persnya, Selasa, 7 Juni 2022.

Wilhelmus juga mengatakan, komisi informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan pelaksanaannya. “Juga menetapkan Petunjuk Teknis Standar Layanan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi non litigasi,” katanya.

BERITA LAINNYA

TERKINI