RUU Kesehatan Jamin Pemerataan Layanan Lebih Baik RUU Kesehatan bisa mempermudah perizinan, pendirian program studi kedokteran, dan distribusi fasilitas kesehatan yang lebih merata, terutama di luar Pulau Jawa. PUBLIK By Redaksi On 4 Apr 2023 Share
KABARPAPUA.CO, Jakarta– Bertepatan dengan Hari Kesehatan Dunia pada 7 April ini yang mengangkat tema ‘Health for All’, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi upaya nyata pemerintah dan DPR untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Di tengah pandemi COVID-19 yang baru saja melanda, RUU ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengatur sistem kesehatan Indonesia yang selama ini masih banyak terdapat ketimpangan dan ketidakmerataan dalam akses pelayanan kesehatan.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan, Sundoyo, menyampaikan bahwa RUU ini merupakan inisiatif dari DPR dengan metode omnibus law. Oleh karena itu, UU Kesehatan dapat memuat substansi baru, mengubah UU yang mirip, serta mencabut UU yang setara.