Petugas Gabungan Sita 18.940 Batang Rokok Ilegal di Majalengka

Petugas gabungan di Kabupaten Majalengka melakukan razia rokok ilegal ke sejumlah warung kelontong.

kapolid
Selasa, 13 Desember 2022 | 17:00 WIB
Petugas Gabungan Sita 18.940 Batang Rokok Ilegal di Majalengka
Sumber: kapolid

KAPOL.ID – Petugas gabungan di Kabupaten Majalengka melakukan razia rokok ilegal ke sejumlah warung kelontong.

Razia yang dilaksanakan pada hari Senin (12/12/2022) itu, melibatkan petugas Bea Cukai Cirebon, Satpol PP, TNI dan tim gabungan lainnya.

Kepala Satpol PP Majalengka, Rachmat Kartono mengatakan, razia tersebut berdasarkan keputusan Bupati Majalengka nomor DG.01.02/KEP.481-EKBANG/2022 tentang pembentukan Tim Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Majalengka tahun 2022.

“Pada hari Senin (12/12) ini, mulai pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB kami telah melaksanakan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di Wilayah Kabupaten Majalengka,” kata Rachmat dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).

Operasi ini tak hanya menyasar warung kelontong, jasa ekspedisi pengiriman barang juga jadi salah satu target razia tersebut.

BERITA LAINNYA

TERKINI