Klikbabel.com - Pemerintah tetap memberikan subsidi pupuk bagi petani, dengan alokasi dana yang sudah diputuskan, termasuk kapasitas fisiknya. Alokasi nominalnya pun mencapai Rp 26,63 triliun, yang ditujukan pada 5 varian pupuk, termasuk pupuk organik, yang mencapai 7,95 juta ton.
Kementerian Pertanian (Kementan) berharap, ketersediaan pupuk bersubsidi tersebut bisa dimanfaatkan optimal. Pemenuhan kebutuhan pupuk di tingkat petani dijamin terjaga sepanjang 2020.
Fakta-fakta ini mengemuka dalam Rapat Teknis (Ratek) dan Pengelolaan Anggaran Tahun Anggaran (TA) 2020 Wilayah III di Hotel Best Western, Solo, Jawa Tengah, 26-28 Februari.