Klikbabel.com, Pangkalpinang - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang dibantu dengan TNI/Polri akan kembali memberikan teguran terhadap pemilik restoran dan kafe yang masih membandel beroperasi lewat pukul 20.00 WIB.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Ratmida Dawam mengatakan, sebelumnya pemilik telah berungkali diimbau agar tidak beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan, namun masih banyak yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
"Kita akan turun langsung untuk memberikan teguran kepada restoran maupun rumah makan yang belum tutup diatas jam 8 malam, karena ini maklumat dari Kapolri dan juga edaran dari Pemkot maupun gubernur," ujar Ratmida, Rabu (25/3/2020).