Edarkan Narkoba, Dua Warga Kimak Ditangkap Polsek Pemali

Polsek Pemali saat merilis hasil tangkapan. Foto : ist/Polsek Pemali

klikbabel
Selasa, 14 April 2020 | 12:03 WIB
Edarkan Narkoba, Dua Warga Kimak Ditangkap Polsek Pemali
Sumber: klikbabel

Klikbabel.com, Pemali - Diduga mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu, dua warga asal Kimak, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka yang sudah menjadi DPO Polisi, kini ditangkap Tim Resintel Polsek Pemali, Senin (13/04) dan akan dilimpahkan ke Mapolres Bangka, Selasa (14/04).

"Awal penangkapan dilakukan pada saudara M alias Buron (20) yang sedang bertransaksi di kebun sawit masyarakat Desa Sempan,Kecamatan Pemali oleh Anggota Resintel Polsek Pemali yang sedang menyamar melakukan penyelidikan saat sasaran sedang melakukan transaksi," kata Kapolsek Pemali, Iptu Azwar Fadli Pulungan SE,saat jumpa pers di Polsek Pemali, Senin (13/04) malam.

Dikatakannya, MH alias Buron (20) warga Kimak Kecamatan Merawang membawa dugaan Narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket. Setelah ditangkap dan di intrograsi lebih lanjut, MH alias Buron (20) mendapatkan barang haram yang diduga Narkoba jenis sabu tersebut dari saudara AD alias Midun (29). Kemudian Tim Resintel Polsek Pemali langsung lakukan penangkapan terhadap saudara AD alias Midun (29) di Jalan Desa Kimak,Kecamatan Merawang sekitar pukul 14:00 wib, Senin (13/04).

BERITA LAINNYA

TERKINI