Klikbabel.com, Pangkalpinang - Selama bulan ramadan ini tentunya banyak sekali pertanyaan yang muncul dibenak kaum muslim. Terutama bagi para pekerja berat yang dituntut untuk mengeluarkan tenaga ekstra sementara keadaan fisik kurang mendukung disebabkan puasa.
Dari hal tersebut kemudian muncul pertanyaan, apakah boleh para pekerja keras meninggalkan puasa karena pekerjaannya yang menyusahkan, kemudian mengganti puasanya hanya dengan membayar fidyah? Bagaimana ketentuanya menurut syari'at Islam?
Menurut Ustadz Yuda Abdurahman, bagi para pekerja berat, wajib niat berpuasa di malam hari. Tidak boleh serta merta meninggalkan puasa, namun jika di siang hari puasanya ia mengalami kepayahan yang berat, boleh membatalkan puasanya. Tetapi jika tidak terdapat kepayahan, maka tidak boleh membatalkanya.