Sanksi Disiplin Bagi ASN Pemkot Pangkalpinang yang Nekat Mudik

Meskipun demikian, ketentuan tersebut akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah.

klikbabel
Selasa, 28 April 2020 | 16:26 WIB
Sanksi Disiplin Bagi ASN Pemkot Pangkalpinang yang Nekat Mudik
Sumber: klikbabel

Klikbabel.com, Pangkalpinang - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginstruksikan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi pemerintahan mesti memantau dan mengawasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama adanya larangan bepergian keluar daerah dan mudik pada masa kedaruratan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Menanggapi instruksi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang Eko Budi Hartono mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang sendiri akan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik.

Hal ini dilakukan berdasarkan dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

BERITA LAINNYA

TERKINI