Klikbabel.com, Pangkalpinang - Meskipun masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP), honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang dipastikan akan tetap memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto mengatakan, pihaknya masih melakukan pengkajian bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk besaran THR yang nantinya bakal diterima pegawai honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.
"Kemungkinan THR yang akan didapatkan honorer akan berbeda dibandingkan tahun sebelumnya, karena ketersediaan anggaran kita dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini," ujar Budiyanto, Sabtu (9/5/2020).