KlikBabel.com, Sungailiat - Pemutihan pajak kendaran adalah tindakan yang dilakukan negara untuk mendorong wajib pajak yang lama tidak atau terlambat bayar. Keterlambatan pembayaran ini biasanya dikenai denda.
Kasi Penetapan Pembukuan Dan Pelaporan Samsat Kabupaten Bangka, Ahmad Taufik menjelaskan bahwa menurut stimulan dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, masyarakat yang wajib melaksanakan pemutihan pajak ini meliputi pemilik kendaraan yang berplat nomor Bangka atau BN.
"Pemutihan pajak ini biasanya diadakan setiap setahun sekali, kalau untuk tahun ini pemutihan pajak dilaksanakan dari tanggal 2 november 2020 sampai tanggal 31 januari 2021 nanti," ujar Ahmad, Senin (02/11/2020).