Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong.

Terpidana korupsi dana pembangunan Water Front City Namlea di Kabupaten Buru, Muhammad Ridwan Pattilow dijebloskan Kejaksaan Tinggi Maluku

klikbabel
Sabtu, 14 November 2020 | 14:46 WIB
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong.
Sumber: klikbabel

KlikBabel.com -  Terpidana korupsi dana pembangunan Water Front City Namlea di Kabupaten Buru, Muhammad Ridwan Pattilow dijebloskan Kejaksaan Tinggi Maluku ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon setelah tertangkap di Provinsi Jambi.

Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette mengemukakan, Ridwan ditangkap setelah buron sejak diputus bersalah oleh pengadilan tipikor, beberapa waktu silam.

"Terpidana sebelumnya diamankan oleh tim tangkap buronan gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jambi, serta Kejati Maluku di Jalan Sultan Thana RT. 017/RW 00 Desa Beringin Kecamatan Pasar Jambi pada hari Rabu, (11/10) 2020," katanya seperti dilansir Antara di Ambon, Jumat (13/11/2020).

BERITA LAINNYA

TERKINI