Kriminologi.id - Polisi telah menangkap beberapa preman berkedok satpam kawasan Seribu Ruko (Rumah Toko) di Cengkareng, yang disebut memeras seorang penghuni bernama Benny puluhan juta rupiah. Namun, beberapa penghuni mempertanyakan penangkapan itu lantaran pihak pengelola hanya menagih uang Iuran Kebersihan Keamanan Ruang atau IKKR.
Salah seorang penghuni ruko bernama Riki mengatakan, aksi para pengelola yang disebut sebagai pemerasan terhadap Benny hanyalah penarikan iuran yang telah lama ditunggaknya selama 10 tahun. Dari informasi yang didengarnya penunggakan itu terjadi lantaran pemilik ruko Blok R nomor 7-8 yang sebelumnya adalah orang tua Benny.
Preman Berkedok Satpam di Ruko Cengkareng Peras Penghuni Puluhan Juta Preman Berkedok Satpam Ruko Peras Penghuni, Modus Tarik Iuran Video Preman Berkedok Satpam Ciut Dengar Tembakan Polisi
Terkait hal itu, pihak pengelola meminta kepada Benny untuk melunasi tunggakan tersebut sebelum memulai usahanya di ruko tersebut.
"Saya sebenarnya bingung juga kan pihak pengelola cuma nagih tunggakan iuran selama 10 tahun. Jadi kalau mau mulai usaha harus membayar tunggakan itu dulu," ucap Riki kepada Kriminologi.id saat ditemui di lokasi, Selasa, 28 Agustus 2018.
Selain itu, Riki menyebut, biaya yang ditarik pihak pengelola ruko atau PT Titu Harmoni untuk iuran, sebesar Rp 350 ribu setiap bulannya. Menurut dia, iuran itu digunakan pihak pengelola untuk membayar gaji beberapa satpam dan memperbaiki beberapa fasilitas ruko.
"Kalo dari omongannya memang buat bayar satpam, sama benerin fasilitas. Sejauh ini memang sudah ada perbaikan jalan tapi memang belum seluruhnya," kata Riki.