Disebut KPK Gila, Ini Alasan Nur Alam Tuntut Ahli IPB Rp 3 Triliun

Putusan berat hakim salah satunya atas keterangan ahli bernama Basuki Wasis, sehingga Nur Alam menerima hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

kriminologi
Selasa, 28 Agustus 2018 | 21:53 WIB
Disebut KPK Gila, Ini Alasan Nur Alam Tuntut Ahli IPB Rp 3 Triliun
Sumber: kriminologi

Kriminologi.id - Salah satu pengacara mantan Gubernur Sulawesi Tenggara atau Sultra Nur Alam, Ahmad Rifai menyebut jika gugatan perdata yang dilakukan kliennya di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat terhadap ahli Basuki Wasis dilakukan karena ada faktor kerugian. 

"Jelas ada kerugian di dalamnya makanya ada gugatan perdata. Kerugian itu karena penjelasan ahli tersebut soal IUP (izin usaha tambang) tidak sesuai dengan kenyataan karena di situ pemberian IUP sendiri sudah lama dilakukan dan sudah ada uji AMDAL(analisis dampak lingkungan). Itu yang disebut memperberat putusan hakim," katanya kepada Kriminologi.id via telepon, Selasa, 28 Agustus 2018.

Rifai mengaku KPK keliru jika menyebut kasus ini telah inkrah sehingga tidak bisa diperkarakan di ranah perdata. Mengingat, pada saat mendalami kasus korupsi tetap ada beberapa kebijakan yang harus dikritisi. 

Apalagi, ia menambahkan, putusan berat hakim salah satunya atas keterangan ahli bernama Basuki Wasis, sehingga Nur Alam menerima hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Pemberian vonis tinggi Nur Alam tersebut juga karena pengadilan menilai Nur Alam terbukti memperkaya korporasi PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) yang belakangan diakuisisi PT Billy Indonesia senilai Rp 1,5 triliun dari IUP tersebut.

"Kalau misalkan saat itu tidak ada rekomendasi soal AMDAL dan IUP. Juga yang terpenting adanya kerusakan dampak lingkungan yang permanen. Sementara ahli tersebut tidak melakukan tinjauan langsung, apa bisa dijadikan ajuan. Namanya ahli kan harus meninjau dulu lokasinya. Kalau cuma kata-katanya tidak objektif," ujar Ahmad Rifai

Menurut Rifai ada hal lainnya yang harus diluruskan. Salah satunya adalah dalam laporan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2013. Dalam laporan itu disebutkan, Nur Alam diduga menerima aliran dana sebesar AS$ 4,5 juta atau setara dengan Rp 50 miliar. Uang tersebut didapatkan dari Richcorp Internasional yang dikirim ke bank di Hong Kong dan sebagian di antaranya ditempatkan pada tiga polis AXA Mandiri. 

BERITA LAINNYA

TERKINI