Kriminologi.id - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Sumatera Utara meminta agar nelayan di Kota Tanjung Balai jangan ikut terlibat dalam pengiriman tenaga kerja Indonesia ilegal ke luar negeri yakni Malaysia dan negara-negara lainnya.
"Perbuatan tersebut adalah melanggar hukum dan harus segera dihentikan," kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Nazli, Rabu, 28 Agustus 2018.
Penyelundupan TKI Ilegal ke Sabah, Polisi Buru Seorang Tekong BP3TKI Kewalahan Hadapi TKI Ilegal, Berharap Sinergi TNI-Polri Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang, Jalur Favorit TKI Ilegal
Nazli menuturkan, bila nelayan ikut bekerja sama dalam bisnis pengiriman TKI ilegal, mereka akan menghadapi masalah hukum yang cukup besar. Ia menyebutkan, nelayan yang memberikan perahunya untuk melansir TKI ilegal dan orang asing berangkat ke luar negeri merupakan perbuatan yang salah.
Pekerjaan yang dilakukan nelayan itu, kata Nazli, dianggap memfasilitasi pengiriman TKI yang tidak melalui prosedur dan sesuai dengan ketentuan pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
"Jadi, nelayan tersebut jangan lagi ikut-ikutan membantu pengiriman TKI gelap tersebut," ujarnya.
Nazli mengatakan, pengiriman TKI dari Tanjung Balai, Sumatera Utara ke luar negeri telah diatur oleh sindikat internasional dan dapat membahayakan nelayan tersebut. Ia berharap, nelayan mencari pekerjaan yang lebih baik dan halal sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
"Nelayan yang membantu pengiriman TKI tersebut, masuk ke dalam lingkaran mafia dan harus segera meninggalkannya kalau tidak ingin terjerat hukum," kata Nazli menambahkan.