Kriminologi.id - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka Tapos.
"Statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara", kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2018 malam.
Kadis Pertanian Heran Jadi Tersangka Korupsi Cetak Sawah di Bangka Korupsi Dana Sampah, Kadis DLH Pemkab Madiun Mangkir Panggilan Jaksa Jaksa Tahan Plt Direktur RSUD Banten Karena Korupsi Genset Rp 2,2 M
Selain Nur Mahmudi, kata Argo, penyidik kepolisian juga telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Depok inisial HP sebagai tersangka dugaan kasus yang serupa.
Penyidik, menurut Argo, menetapkan mantan pejabat nomor satu di Depok Jawa Barat itu sejak 20 Agustus 2018.
"Penyidik punya dua alat bukti kuat sehingga menetapkan tersangka", tutur Argo.
Nur Mahmudi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Polresta Depok pada beberapa waktu lalu. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 30 saksi termasuk Nur Mahmudi sejak diselidiki pada November 2017.
Polisi mengindikasikan pengerjaan proyek jalan Tahun Anggaran 2015 Pemkot Depok itu terjadi tindak pidana.
Berdasarkan data yang Kriminologi.id himpun, Nur Mahmudi pernah diperiksa sebagai saksi di Mapolresta Depok pada Kamis, 19 April 2018. Ketika itu, ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Nangka di kawasan Cimanggis dan Tapos.
Rencananya jalan yang semula lebarnya lima meter akan diperluas menjadi 14 meter, tetapi hingga saat itu jalan tersebut masih belum dilebarkan. Ia diperiksa polisi terkait penganggaran dan pengerjaan proyek tersebut.