Kriminologi.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa, 28 Agustus 2018 hingga12 jam.
Pemeriksaan terhadap sembilan orang yang terkena operasi tangkap tangan atau OTT KPK ini dimulai pukul 09.30 hingga 21.30 WIB
Pemeriksaan selama setengah hari itu tidak hanya pada Ketua PN Medan semata, melainkan bersama lima anak buahnya, terdiri dari tiga hakim dan dua panitera.
Selain itu, ikut juga dalam pemeriksaan tiga pengusaha yang juga dimintai keterangan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan pemeriksaan terhadap orang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Medan, hakim, panitera, dan pihak swasta.
Mereka yang dimintai keterangan itu, menurut dia, Ketua PN Medan berinisial MN, tiga hakim berinisial WPW, SM, dan MP, dua panitera Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan berinisial EF dan OS, dan tiga orang swasta.
"Jadi, ada sembilan orang yang diperiksa oleh KPK," kata Sumanggar
Ia menyebutkan Kejati Sumut telah berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memfasilitasi pemeriksaan tersebut.
"Pihak penyidik KPK melakukan pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 21.30 WIB di Lantai III gedung institusi hukum tersebut," kata juru bicara Kejati Sumut itu.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan berhasil mengamankan ketua, tiga hakim, dan dua panitera Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 28 Agustus 2018.
Humas PN Medan Erintuah Damanik membenarkan bahwa sejumlah anggota KPK membawa beberapa hakim dan panitera. OTT itu, menurut dia, bermula hasil temuan petugas KPK dari ruangan kerja salah seorang hakim PN Medan berinisial SM.
"Anggota KPK tersebut kemudian melakukan penyegelan di ruangan kerja oknum hakim PN Medan itu," ujarnya.