Begal Sadis Beraksi di Gang Sempit, Korban Dicekik Hingga Tak Sadar

Bayu Ramadhan (35), harus mendekam di kantor Polsek Tambora, Jakarta Barat, Minggu, 9 September 2018 akibat perbuatannya yang nekat membegal korbannya.

kriminologi
Minggu, 9 September 2018 | 17:52 WIB
Begal Sadis Beraksi di Gang Sempit, Korban Dicekik Hingga Tak Sadar
Sumber: kriminologi

Kriminologi.id - Bayu Ramadhan (35), harus mendekam di kantor Polsek Tambora, Jakarta Barat, Minggu, 9 September 2018 akibat perbuatannya yang nekat membegal korbannya. Bayu bahkan tak segan mencekik korban hingga tak sadarkan diri sebelum menggasak barang berharga milik korban.

Peristiwa pembegalan tersebut terjadi di Gang Betet Raya, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu, 5 September 2018 lalu sekira pukul 20.30 WIB.

Kejahatan di Bandung dalam 2 Pekan, Begal dan Penembakan Sebelum 2 Penghuni Kos Kena Begal, Motor di Perumnas II Bekasi Hilang Pelaku Begal Mengaku Polisi Dihadiahi Timah Panas Saat Kabur

Saat itu korban yang bernama M. Subakti Irham (19) melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba dia dicekik dari belakang oleh Bayu dari arah belakang. 

"Korban dicekik, jidatnya dipukul. Saat tak sadarkan diri pelaku kemudian mencari harta korban. Diambilnya itu handphone Samsung dan uang Rp 50 ribu," ucap Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh saat dihubungi oleh Kriminologi.id, Minggu, 9 September 2018.

Tak sampai di situ, Bayu juga masih melakukan penganiayaan dengan menendang tubuh Irham sebanyak tiga kali. Saat masih setengah sadar, Bayu meminta Irham meninggalkan lokasi kejadian.

"Setelah kejadian itu, kita coba merinci laporan yang sama. Ternyata sudah berulang sampai tiga kali. Kemudian di hari Sabtu kami amankan pelaku," ujar Iver Son.

Menurut Iver pihaknya mengamankan Bayu pada Sabtu malam karena melakukan kejahatan berupa pencurian dengan kekerasan.

Bayu Ramadhan kini mendekam di Polsek Tambora atas perbuatannya yang diduga melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dimana pelanggaran tersebut terkait dengan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

BERITA LAINNYA

TERKINI