Pulang ke Rumah Orang Tua di Wonosobo Tanggamus, Pria ini Tiga Bulan Jualan Sabu, 35 Klip Disita
Pengedar sabu BN dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS
Selasa, 04 April 2023 267 Views Amiruddin Sormin Tanggamus WONOSOBO (Lampungpro.co): Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap tersangka pengedar Narkotika berikut puluhan klip sabu siap edar di Pekon Kunyayan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Senin (3/4/2023) Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, mengungkapkan, tersangka yang ditangkap bernisial BN (36) warga Dusun Suka Banjar, Pekon Martanda, Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus.
"Tersangka BN ditangkap saat berada di kediaman orang tuanya di Pekon Kunyaian, Kecamatan Wonosobo," ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.. Dari tersangka diamankan barang bukti 35 plastik klip berisi kristal putih dengan berat 6.49 gram, 12 plastik klip kosong, handphone, kaleng rokok dan dompet.