Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan menyebut denda BPJS Kesehatan akibat telat bayar mencapai hingga Rp 30 juta. Bagaimana dendanya bisa sebesar itu?
Perpres No. 64 Tahun 2020 diterbitkan buat menggantikan Perpres No. 82 Tahun 2018. Denda BPJS Kesehatan hingga Rp 30 juta ini disebutkan dalam Pasal 42.
Pasal 42 Ayat 5 Perpres No. 64 Tahun 2020 berbunyi:
Pasal 42 Ayat 6 Perpres No. 64 Tahun 2020 berbunyi:
Pasal 42 Ayat 6a Perpres No. 64 Tahun 2020 berbunyi:
Aturan ini diciptakan karena jumlah iuran yang diterima negara lebih kecil dibandingkan jumlah masyarakat yang terdaftar dalam program BPJS.