Saat membeli kendaraan baru atau bekas, kita turut diberikan surat-surat bukti kepemilikan dan pajak kendaraan, seperti BPKB, STNK, dan faktur pembelian.
Tanpa surat-surat resmi ini berarti kendaraan kita bisa dikategorikan sebagai bodong alias kendaraan tanpa surat-surat resmi. Jika sampai ketahuan polisi lalu lintas, tentu bisa jadi masalah.
Jadi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB adalah tanda bukti kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.