Jakarta – ligo.id – Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan memberikan hak cuti kerja bagi suami untuk mendampingi istri merawat anak selama maksimal 40 hari.
Rencana itu tertuang dalam pasal 6 dalam draf RUU KIA.
Dalam pasal ini juga diatur, jika istri mengalami keguguran juga suami berhak mendapatkan cuti selama tujuh hari.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan, RUU KIA ini akan menguatkan hak para suami untuk dapat mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran.