Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar 5 nama obat sirop yang ditarik peredarannya. Kelimanya ditarik karena dinilai memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Hal itu teridentifikasi setelah BPOM melakukan penelusuran dan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirop obat. Pengujian dilakukan menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut.
Namun BPOM menyatakan bahwa penelusuran mereka menemukan bahwa mayoritas obat sirop yang beredar di masyarakat saat ini aman.
“Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirop obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu” kata BPOM dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (20/10/2022).