Madiunpos.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mengingatkan kembali kepada para pasangan calon (paslon) yang tengah terlibat dalam kontestasi politik pada pemilihan kepala daerah (pilkada) atau tepatnya Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng 2018 untuk tidak menggunakan tempat ibadah sebagai ajang kampanye.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Jateng, M. Fajar S.A.K.A, menyusul adanya indikasi kampanye yang dilakukan salah satu paslon Pilgub Jateng di tempat ibadah.
“Tempat ibadah tidak boleh dijadikan sebagai tempat kampanye,” ujar Fajar dilansir laman berita Antara, Sabtu (17/2/2018).