Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan besaran tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai Negeri Sipil (PNS) Widyaprada.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 94/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang diteken Jokowi pada 7 Oktober lalu.
Di mana, tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada.
“Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan,” Kutip penjelasan dalam Perpres.
Tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada diberikan tunjangan Widyaprada setiap bulan,” bunyi pasal 2.
Pemberian tunjangan PNS Widyaprada yang bekerja di instansi pusat tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara untuk di daerah dibebankan pada APBD.
Berikut besaran tunjangan PNS Widyaprada. Dikutip dari CNBC. Rabu, 27 Oktober 2021.
Widyaprada Ahli Utama Rp 2,02 jutaWidyaprada Ahli Madya Rp 1,38 jutaWidyaprada Ahli Muda Rp 1,1 jutaWidyaprada Ahli Pertama Rp 540 ribu