Pemerintah telah meniadakan cuti bersama 24 Desember 2021. Ha ini disampaikan oleh Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya gelombang ketiga virus corona.
“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” ujar Muhadjir dalam keterangannya, Rabu 27 Oktober 2021.
Lebih lanjut Muhadjir menuturkan bahwa libur Natal dan tahun baru identik dengan mobilitas tinggi masyarakat. Olehnya itu pemerintah khawatir kegiatan itu bisa menimbulkan gelombang ketiga COVID-19.
Untuk itu, pemerintah sudah membuat langkah antisipatif kenaikan angka COVID-19 di akhir tahun. Salah satunya menggeser cuti bersama 24 Desember.
Keputusan itu sudah diumumkan sejak Juni 2021 yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, dilansir dari Detikcom.
Adapun langkah lainnya, yaitu pelarangan ASN mengambil cuti guna memanfaatkan momen libur nasional.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.