Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengaku berat untuk memenuhi tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), terkait pencabutan aturan JHT 56 tahun.
Diketahui sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI menggeruduk Kementerian Ketenagakerjaan, pada Rabu, 16 Februari 2022, kemarin.
Mereka menuntut agar Menaker Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya, dan menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan JHT baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun dicabut.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku berat jika harus mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Hal itu disampaikan Indah saat menanggapi tuntutan KSPI agar aturan itu dicabut.
“Yang dijelaskan Bu Menteri, dengan artian kalau misalnya KSPI menyampaikan hari ini minta dicabut memang berat,” kata Indah dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Februari 2022, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Menurut Indah, Permenaker tersebut diundangkan pada 4 Februari dan baru akan berlaku pada 4 Mei mendatang.
Artinya, kata Indah, masih terdapat waktu sekitar 3 bulan untuk melakukan sosialisasi dan mencatat aspirasi publik.
Indah mengatakan saat ini Kemnaker sedang menampung aspirasi dari KSPI.
“Ada waktu 3 bulan jadi artinya Bu Menteri, sikapnya masih menampung, masih menerima mencatat apa yang menjadi aspirasi keinginan teman-teman KSPI,” ujarnya.