Pemerintah Kabupaten Maros Sulawesi Selatan melalui UPTD Puskesmas Lau menggelar Vaksinasi untuk anak dan dewasa di SD Bonto Maero Lau Kabupaten Maros, Jumat 18 Februari 2022 kemarin.
Adapun kegiatan vaksinasi ini terlaksana atas kerjasama Dinas Kesehatan Kabupaten Maros dengan organisasi non pemerintah Inanta-CWS.
Menurut Data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Maros pada Februari 2022 ini telah berhasil menyentuh angka 75 persen.
Kepala Dinas Kesehatan Maros, dr.Muhammad Yunus mengatakan, Kabupaten Maros sedang berproses mencapai target 100 persen vaksin .
“Dan saat ini capaiannya 75 persen yang kami laporkan ke Provinsi dan KPCPEN Pusat, lantaran beberapa hal. Seperti, pemahaman masyarakat yang masih kurang terkait vaksin, sehingga banyak yang ragu divaksin. Sebagian masyarakat juga pilih-pilih terhadap jenis vaksin yang ingin disuntikkan,”bebernya.
Lebih lanjut, Yunus menjelaskan bahwa salah satu program Pemerintah Kabupaten Maros dalam Mitigasi Covid-19 dan edukasi vaksin adalah dengan bermitra dengan NGO Inanta-CWS melalui program pulih bersama yang didukung oleh Pemerintah Australia (Australian Humanitarian Partnership).
“Siergitas tersebut khususnya capacity building atau pengkatan kapasitas baik tenaga kesehatan maupun komunitas, tentunya dapat mendukung dan mengisi gap serta percepatan vaksin sehingga hasil yang diharapkan iadanya kesadaran tentang pentingnya Vaksin guna membangun ‘herd imunity’ atau kekebalan imunitas bagi komunitas di Maros,”urainya.
Dalam Pelaksanaan vaksin tersebut nampak hadir dr.Darmawati, Kepala UPTD Lau, bersama Tim vaksinator Puskesmas dan Tim Inanta-CWS.
dr.Darmawati, Kepala UPTD Lau menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan Maros saat ini melakukan pelaksanaan vaksin secara optimal dengan melakukan strategi intervensi langsung ke sasaran khususnya di Kecamatan yang target vaksin masih kurang.
Ia juga menyebut bahwa selain Lau, kecamatan Mandai dan Turikale, menjadi lokus program capacity building terkait Covid-19.