Jadi Tersangka Kasus Suap, Bupati Bogor Ngaku Dipaksa!

Ade Yasin jadi tersangka kasus suap, dirinya ditangkap KPK atas dugaan terlibat kasus suap kepada pihak BPK, namun dirinya menga

makassarterkini
Kamis, 28 April 2022 | 14:58 WIB
Jadi Tersangka Kasus Suap, Bupati Bogor Ngaku Dipaksa!
Sumber: makassarterkini

 Bupati Bogor, Ade Yasin jadi tersangka kasus suap, dirinya ditangkap KPK atas dugaan terlibat kasus suap kepada pihak BPK, namun dirinya mengaku dipaksa, dan menyebut ada inisiatif membawa bencana.

Ade Yasin dikabarkan telah dimasukkan kedalam ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan dalam kasus dugaan suap.

Diwartakan bahwa Bupat Bogor, Ade Yasin sekarang memiliki status sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor.

Ketika dimintai tanggapannya terkait keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan suap ini, Ade Yasin menyatakan bahwa ini semua bukan salah dirinya melainkan perbuatan anak buahnya.

“Ya saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, tapi sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” ucap Bupati Bogor Ade Yasin dikutip dari detik.com, pada Kamis 28 April 2022.

“Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB inisiatif membawa bencana,” ujar Ade Yasin melanjutkan.

Ade juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan suap ini dan ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak diperintahkan oleh siapapun.

“Tidak (terlibat, nggak ada (yang memerintah),” ujar Ade Yasin menegaskan.

KPK telah mengumumkan bahwa Bupati Bogor Ade Yasin adalah tersangka kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor.

Ia menyuap hingga Rp 1,9 miliar ke pegawai BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor bisa kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Ketua KPK Firli Bahuri juga membeberkan mengenai temuan uang tunai dalam OTT KPK tersebut.

“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA (Ihsan Ayatullah) dan MA (Maulana Adam) pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar,” tutur Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis 28 April 2022.

BERITA LAINNYA

TERKINI