Pantau.com - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis film dan selebgram bintang iklan terungkap berkat laporan yang menyebut adanya praktek prostitusi di sebuah hotel di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Polisi kemudian memeriksa dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai muncikari. Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.
Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY, bersama seorang laki-laki.