BANDA ACEH – Aceh masih dalam keadaan darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh memutuskan bahwa pengetatan perbatasan sangatlah penting, karena semua masuk dan keluar yang berarti sangat rentan terjadinya penyebaran virus. Selain itu, pemeriksaan juga perlu ditingkatkan, khususnya bagi mereka yang punya riwayat bepergian atau bersentuhan dengan orang pernah terjangkit Covid-19.
Hal itu diputuskan dalam rapat Forkopimda Aceh digelar di Banda Aceh, Senin, 1 Juni 2020, siang. Keputusan rapat itu adalah akan diluncurkan seruan bersama dan buku panduan. "Nantinya akan ada seruan bersama yang akan dilakukan kajian secara hukum oleh masing-masing unsur Forkopimda," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG), dalam keterangannya, Senin sore.
SAG menjelaskan, Plt. Gubernur Aceh selaku Ketua Tim Gugus Tugas telah mengeluarkan surat keputusan gubernur tentang perpanjangan darurat bencana. "Ketua gugus tugas telah menyatakan bahwa darurat Covid di Aceh adalah mengikuti Keppres yang tidak ditentukan kapan akan berakhirnya," katanya.