Soal Pembelian Tanah, Pemda Melalui Distarkim Sudah Berdasarkan SOP

Dengan anggaran Rp 4.494.150.000 Miliar, yang dibayarkan sekitar bulan Maret tahun 2020 oleh Pemkab melalui Distarkim Purwakarta rencananya akan dibuat ruang terbuka hijau.

purwakartaupdate
Sabtu, 18 September 2021 | 09:32 WIB
Soal Pembelian Tanah, Pemda Melalui Distarkim Sudah Berdasarkan SOP
Sumber: purwakartaupdate

PURWAKARTAUPDATE.com | Terkait persoalan Pembelian Tanah milik Zainal Mutaqin mantan Ketua Iwapa Pasar Rebo yang berada di Desa Lebak Anyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta seluas 3.329 M2.

Dengan anggaran Rp 4.494.150.000 Miliar, yang dibayarkan sekitar bulan Maret tahun 2020 oleh Pemkab melalui Distarkim Purwakarta rencananya akan dibuat ruang terbuka hijau.

Hal itu sudah melalui tahapan-tahapan secara prosedur dan sudah dapat penilaian hasil appraisal sesuai nilai pasar.

BERITA LAINNYA

TERKINI