RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau mengklaim berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp14 miliar sepanjang 2019 dari tangan puluhan terpidana korupsi yang telah diputus bersalah.
"Yang berhasil kita selamatkan itu sebesar Rp14 miliar lebih," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Hilman Azazi, Selasa, 10 Desember 2019.
Keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari tangan para tikus berdasi itu berasal dari 42 perkara yang telah diputus oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pekanbaru.