Tiga Sanksi Berat Menunggu Pasien OTG yang Tidak Isolasi Mandiri

Perwako ini ditetapkan di Pekanbaru, pada tanggal 16 Oktober 2020 oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus.

riauonline
Sabtu, 17 Oktober 2020 | 11:23 WIB
Tiga Sanksi Berat Menunggu Pasien OTG yang Tidak Isolasi Mandiri
Sumber: riauonline

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako), Nomor : 180 Tahun 2020, tentang : Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019, Tanpa Gejala dan Gejala Ringan di Kota Pekanbaru.

Perwako ini ditetapkan di Pekanbaru, pada tanggal 16 Oktober 2020 oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus.

Bagi pasien OTG, baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, yang tidak mengikuti himbauan dan aturan ini akan dikenakan sanksi.

BERITA LAINNYA

TERKINI