RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako), Nomor : 180 Tahun 2020, tentang : Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019, Tanpa Gejala dan Gejala Ringan di Kota Pekanbaru.
Perwako ini ditetapkan di Pekanbaru, pada tanggal 16 Oktober 2020 oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus.
Bagi pasien OTG, baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, yang tidak mengikuti himbauan dan aturan ini akan dikenakan sanksi.