RIAUONLINE, PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau resmi melarang mudik lebaran tahun 2021, bagi warga dari luar Provinsi Riau yang tetap nekat mudik ke Pekanbaru, akan diisolasi mandiri di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau, Kecamatan Rumbai.
Pada tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang, Pemprov Riau bersama Forkopimda Riau melarang warga Riau melakukan mudik dan membatasi moda transportasi darat, laut dan udara.
Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, bagi pelanggar dari luar Provinsi Riau akan diisolasi di SPN Polda Riau selama tiga hingga lima hari dengan daya tampun sekitar 300 orang.