Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Pemilu dan Pilkada Tetap akan dilakukan 2024.
KPU mengeluarkan pernyataan tersebut terkait adanya kabar Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah akan diundur dari tahun 2024 ke tahun 2027 seperti diberitakan sejumlah media nasional.
Melalui senarai pesan yang diteruskan oleh KPU Riau tertanggal 17 Agustus 2021, KPU menjelaskan bahwa respon atau isi dari berita yang menjadi acuan, adalah kondisi saat itu yakni bulan Juni 2020 dimana tengah muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.
Humas KPU menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut sudah diklarifikasi oleh Komisioner KPU RI, Ilham Saputra.