Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Perpres tersebut sekaligus mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan serupa.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) sudah melakukan penyesuaian harga BBM umum sejak April 2021 lalu.
Langkah tersebut diambil untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum, Jenis Bensin dan Minyak Solar.
Berikut Riauonline merangkum perbandingan harga BBM pada Provinsi, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.