RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Beredar surat pemberitahuan PT Duta Palma Nusantara (DPN) soal ganti rugi lahan masyarakat yang diklaim perusahaan berada di areal Hak Guna Usaha (HGU). PT DPN meminta masyarakat untuk melepaskan lahan garapan dengan cara proses ganti rugi.
Dalam surat tersebut biaya ganti rugi tanah beserta tanam tumbuh atas areal garapan masyarakat (okupasi) sebesar Rp 70 juta. Proses ganti rugi lahan masyarakat paling lambat diselesaikan 31 Agustus 2021.
Apabila sampai 31 Agustus 2021 penggarap lahan masih belum bersedia untuk dilakukan proses ganti rugi, maka perusahaan akan mengambil langkah tegas berupa melakukan penutupan terhadap akses yang bukan merupakan jalan umum.