Diperiksa Jaksa 3 Jam, Ida Yulita Susanti Irit Bicara: Maaf Ya, Dinda Ya

Masih rahasia. Kita sengaja menyimpan itu (siapa yang sudah diklarifikasi) biar tidak melebar

riauonline
Selasa, 28 September 2021 | 09:46 WIB
Diperiksa Jaksa 3 Jam, Ida Yulita Susanti Irit Bicara: Maaf Ya, Dinda Ya
Sumber: riauonline

Anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, diperiksa oleh jaksa penyelidik Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri

Pekanbaru terkait dugaan kepemillikan mobil dinas dan menerima uang tunjangan transportasi Senin 27 September 2021. Ia memberikan keterangan tiga jam lebih.

Proses klarifikasi terhadap Ida selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Namun ketika dikonfrimasi terkait kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, legislator dari daerah pemilihan Tampan itu enggan berkomentar.

Tidak satu pun kata yang keluar dari mulut Ida. Sambil terus berjalan, Ida yang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengenakan setelan dominasi hitam itu selalu menunduk, sesekali ia tersenyum ke arah awak media yang sudah menunggunya sejak pukul 14.30 WIB.

"Maaf ya, Dinda ya," singkat Ida dan masuk ke sebuah mobil jenis sedan warna hitam dengan nomor polisi 1474 NL.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel SH MH, membenarkan Ida dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 PP tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Masih proses klarifikasi intel. Laporan menguasai mobil dinas dan menerima uang transportasi," ujar Marel.

Marel menyebut, pemanggilan terhadap Ida merupakan yang pertama. Menurutnya, klarifikasi terhadap Ida masih dalam tahap awal. "Masih tertutup lah ini, masih puldata (pengumpulan data, red) Intel. Tertutup," tutur Marel.

Disinggung sudah berapa orang yang diklarifikasi dalam kasus ini, Marel enggan berkomentar. Begitu juga ketika ditanya tentang pemanggilan terhadap Kabag Keuangan Setda DPRD Pekanbaru.

"Masih rahasia. Kita sengaja menyimpan itu (siapa yang sudah diklarifikasi) biar tidak melebar dan yang terlapor pun juga tidak bisa menghilangkan sesuatu yang kami butuhkan," ungkap Marel.

BERITA LAINNYA

TERKINI