Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencabut 192 izin usaha konsesi kawasan hutan. Di Provinsi Riau sendiri, ada dua izin perusahaan yang dicabut.
“Mengenai pencabutan izin ini, segera kita adakan rapat dengan kabupaten kota agar dapat mengamankan lahan-lahan yang dicabut ini,” kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar.
Syamsuar menjelaskan, jika lahan-lahan yang dicabut ini tidak diamankan, maka akan dirambah oleh oknum-oknum yang berkepentingan dengan tanah.
https://www.dailymotion.com/riauonlinecoid
“Segera adakan rapat dengan mengundang Asisten I termasuk BPN. Undang juga kejaksaan, Kapolda, kita sama-sama menyelesaikannya. Sebab kalau tidak, nanti pasti diserobot,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman mengatakan, terkait pencabutan izin ini, ia berharap agar seluruh stakeholder bisa berpartisipasi untuk mengembalikan sebagaimana fungsinya.