RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pengacara Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Yopi Pebri membantah tudingan terdakwa Sudarso yang mengatakan kalau kliennya, Syahril terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Rp 1,2 miliar.
Dugaan suap yang dimaksud perihal pengurusan izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.
Yopi sudah menjelaskan sebelumnya jika Syahril dengan tegas mengatakan kalau dirinya tidak menerima uang dari pihak PT Adimulia Agrolestari.