RIAU ONLINE, PEKANBARU-Masyarakat Kota Pekanbaru berpenghasilan rendah mendapat keringanan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkotaan untuk tahun 2022.
Kebijakan ini hanya untuk masyarakat dengan SPPT di bawah seratus ribu rupiah. Mereka bisa memanfaatkan stimulus ini dengan segera melaporkan PBB.
"Jadi masyarakat dengan SPPT seratus ribu ke bawah itu kita gratiskan," terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Sabtu 12 Februari 2022.