RIAUONLINE, PEKANBARU - PT Pratama Hutama Jaya (PT PHJ) membantah berita miring yang mengatakan kalau PT PHJ melakukan penipuan terkait jual beli rumah di Pekanbaru.
Pada berita tersebut, disampaikan PT PHJ diduga melakukan penipuan jual beli rumah Rp 130 juta dan terlambat dalam menyerahkan kunci rumah usai uang panjar diserahkan pembeli Jajang Muslih.
Setelah uang panjar diserahkan, Jajang Muslih juga belum menerima kunci. Sehingga Kuasa hukumnya Benyamin Purba melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru tertanggal 27 Desember 2021.