RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejumlah tempat usaha belum mematuhi Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru tentang PPKM Level 3. Mereka tidak membatasi kapasitas pengunjung yang melebihi 50 persen.
Berdasarkan pengawasan Satpol PP Kota Pekanbaru, pengunjung yang datang juga masih melanggar prokes. Banyak di antaranya tidak memakai masker dan menjaga jarak.
"Rata-rata, pelanggarannya itu yang masih kita temukan," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, Minggu 20 Februari 2022.