Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) non aktif, Syafri Harto akan menjalani sidang putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru hari ini, Selasa, 29 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Pria kelahiran Indragiri Hulu ini akan menjalani sidang terakhir terkait dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap mahasiswi bimbingannya inisial L di lingkungan kampus tahun lalu.
Dari website resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru https://www.pn-pekanbaru.go.id ditampilkan jadwal agenda putusan oleh majelis hakim PN Pekanbaru.
Ketua Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Unri, Khelvin Ardiansyah juga telah mengatakan kalau mereka akan menunggu hasil putusan dari majelis hakim hari ini.
"Jelang putusan nanti, kami meminta dari petisi online ini, terdakwa (Syafri Harto) bisa diberikan hukuman semaksimal mungkin agar korban mendapatkan keadilan," tutup Khelvin Ardiansyah.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dekan Universitas Riau non-aktif Syafri Harto dengan tuntutan tiga tahun penjara serta membayar uang pengganti yang telah dikeluarkan korban L sebesar Rp10 juta lebih.
Tuntutan JPU ini merupakan agenda lanjutan dari Sidang Dekan FISIP Unri non aktif, Syafri Harto di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 21 Maret 2022 yang digelar secara tertutup.
JPU mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP serta memiliki bukti unsur pemaksaan kepada korban secara psikologis karena adanya hubungan relasi yang tidak seimbang antara korban dan terdakwa.