KPK Jadikan Bupati Kebumen Tersangka Penerima Gratifikasi

Korupsi dengan modus operandi menerima gratifikasi disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Kebumen, Jateng, Mohammad Yahya Fuad. Semarangpos.com, KEBUMEN...

semarangpos
Selasa, 23 Januari 2018 | 05:12 WIB
KPK Jadikan Bupati Kebumen Tersangka Penerima Gratifikasi
Sumber: semarangpos

Semarangpos.com, KEBUMEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka kasus korupsi dengan modus operandi menerima gratifikasi. Mohammad Yahya mengaku baru mengetahui penetapan status tersangka itu setelah menerima surat dari KPK, Sabtu (20/1/2018) lalu.

Pernyataan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi dengan modus operandi menerima gratifikasi tersebut disampaikannya dalam rapat dinas mendadak yang digelar di Ruang Jatijajar Kompleks Pendapa Ruman Dinas Bupati, di Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), Senin (22/1/2018). Acara itu dihadiri seluruh pemimpin organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Kebumen.

 

BERITA LAINNYA

TERKINI