Semarangpos.com, SEMARANG – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), rupanya tak pernah surut. Bahkan, selama satu bulan terakhir aparat Polrestabes Semarang mengungkap 26 kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Dari kasus sebanyak itu ada 33 tersangka yang diamankan polisi. Selain menangkap tersangka yang mayoritas pengedar, polisi juga menyita 24,487 gram sabu-sabu serta lima butir pil ekstasi.
Dari pemeriksaan awal, diketahui jika sebagian besar peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu dikendalikan dari balik jeruji penjara atau lembaga pemasyarakatan (LP).