Pemkab Aceh Jaya akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang belum menjalani vaksinasi Covid-19.
Sanksi itu berupa dihentikan pembayaran Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) bagi ASN dan Honorarium/Gaji bagi THL.
"Kecuali ASN dan THL yang ada indikasi medis tidak dapat atau ditunda untuk melakukan Vaksinasi Covid-19, dan itu dibuktikan dengan surat dari dokter," tulis SE yang tanda tangani sekda Aceh Jaya, Mustafa.
Dalam Surat edaran Tanggal 05 Oktober 2021 yang ditujukan kepada para kepala SKPK itu berdasarkan Instruksi Bupati Aceh Jaya nomor: 1/INSTR/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi ASN dan THL dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
Sanksi tersebut mulai berlaku sejak 1 Nopember 2021 sampai dengan ASN dan THL melaksanakan Vaksinasi Covid-19 minimal Dosis 1.