Dengan alasan kemanusian, Bripka Fery Fadli mencabut laporan terkait kasus pencurian.
Sebelumnya, Fery melaporkan DK warga desa Meunasah Krueng kecamatan Peudawa Aceh Timur ke Polres setempat atas sangkaan pencurian.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono menyebut, kasus pencurian itu terjadi Rabu (09/03/22)
Dalam peristiwa tersebut, uang Rp800.00 dan satu jam tangan milik korban berhasil dibawa kabur pelaku.
Terkait kasus itu, lanjut Kasat, Bripka Fery Fadli kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur.
Masih menurut AKP Miftahuda Dizha Fezuono, dari hasil penyelidikan dugaan tersangka mengarah kepada DK.