Solopos.com, SUKOHARJO -- Aparat Polres Sukoharjo menangkap dua tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu di lokasi berbeda. Kedua tersangka bekerja sebagai pedagang dan pekerja tempat penggilingan padi (selepan).
Kedua tersangka itu masing-masing ES, warga Desa Majasto, Kecamatan Tawangsari, dan WW, warga Desa Kayuapak, Kecamatan Polokarto. ES ditangkap saat hendak bertransaksi dengan pembeli di depan pabrik PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada 11 Januari 2019.
Sementara WW ditangkap di rumahnya di Desa Kayuapak, Polokarto. Kasatnarkoba Polres Sukoharjo, AKP A.A. Gede Oka, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, mengatakan berdasar informasi masyarakat ada transaksi jual beli sabu-sabu di sekitar pabrik Sritex.